KPU Setujui Reformasi Pemilu Pilpres 2024 di 32 Daerah Pemilihan, Berikut Detailnya

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengonfirmasi hasil pemilu nasional di 32 provinsi Indonesia pada rapat paripurna hari ke-18 untuk merangkum hasil penghitungan suara nasional pemilu (Pemilu) 2024.

Masih ada enam daerah yang belum dikonfirmasi. Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan, saat ini hanya Provinsi Sulawesi Tengah yang boleh mahjong ways mengikuti penghitungan ulang pemilu nasional.

Dengan demikian, Sulawesi Tengah ada 32 daerah yang akan dikelompokkan. “Selain hari ini tanggal 16 Maret 2024, untuk wilayah Sulteng berarti sudah ada 32 (rekap selesai),” kata Mellaz saat rapat paripurna di Kantor KPU RI, di Jakarta, Sabtu (16/3). /2024). .

Berdasarkan Rangkuman Nasional Sabtu (3/9/2024) hingga hari ini, KPU RI mengukuhkan hasil pemilu pemilihan presiden (Pilpres) di 32 daerah di Tanah Air; yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat.

En outre, Sumatra du Sud, Java central, DKI Jakarta, Kalimantan du Sud, Kalimantan de l’Est, Îles Riau, Nusa Tenggara Est, Banten, Kalimantan du Nord, Java de l’Est, Sulawesi du Sud-Est, Sulawesi de l’Ouest, Riau, Papouasie occidentale, Sulawesi du Nord et Bengkulu.

Ensuite, Sumatra occidental, Sulawesi du Sud, Aceh, NTB, Papouasie du Sud, Jambi, Maluku du Nord, Sumatra du Nord et Sulawesi Central. Dengan demikian, penghitungan suara menyisakan enam provinsi lagi dari total 38 provinsi, yakni Jawa Barat, Maluku, Papua, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya.

Lascia un commento

Il tuo indirizzo email non sarà pubblicato. I campi obbligatori sono contrassegnati *