Nyaris Melarikan Berakhir Aniaya Sopir Taksi, Turis Australia Walhasil Dideportasi dari Bali

Seorang warga negara Australia berinisial MJF dideportasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali. Pria berusia 25 tahun itu sebelumnya ditangkap polisi karena menganiaya seorang sopir taksi. Dia dipulangkan sesudah kasusnya dilimpahkan dari Polsek Kuta yang masuk wilayah hukum Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar.

“Kami sudah deportasi dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di Badung, Bali, Pekan, 5 Mei 2024, diinfokan dari Antara.

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, turis Australia itu masuk wilayah Indonesia pada 18 April 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengaplikasikan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai 17 Mei 2024. Baru tinggal beberapa hari, dia berulah.

Pada Pekan, 21 April 2024, dia menganiaya seorang sopir taksi di wilayah sentral parkir Kuta, sekitar pukul 22.05 Wita. Berdasarkan Kepala Kepolisian Sektor Kuta Kompol I Ketut Agus Pasek Sudina, kasus berawal ketika korban bernama Putu Arsana sedang memandu tetamu menuju hotel.

Saat mengendarai kendaraan beroda empat di lokasi kejadian, Arsana mengamati sesama warga negara asing (WNA) terlibat keonaran sampai menyebabkan jalan masuk jalan tertutup dan menghalangi mobilnya yang akan melintas.

“Pelaku tiba-tiba memukul kaca samping kendaraan beroda empat korban sampai akhirnya korban turun dari kendaraan beroda empat bermaksud menanyakan pelaku alasan memukul kaca kendaraan beroda empat, melainkan korban pun dianiaya oleh pelaku,” kata Agus.

Hendak Melarikan ke Australia
Berdasarkan keterangan korban, pelaku slot memukulnya lima kali di bagian kepala, bahu, leher, dan punggung sampai korban terluka. Arsana kemudian melaporkan momen tersebut ke Polsek Kuta pada Selasa, 23 April 2024.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reserse Kriminalitas Polsek Kuta mengusut eksistensi pelaku. Pada Sabtu, 26 April 2024, tim mendapatkan berita bahwa pelaku bersama rekannya berada di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai hendak kembali ke negaranya Australia.

MJF akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan di Polsek Kuta untuk dimintai keterangan. “Dengan dibantu petugas Avsec (keamanan bandara) dan Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai, petugas berhasil mengamankan pelaku,” ujar Agus.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya sudah menganiaya korban dan beralasan melaksanakan hal tersebut karena terpengaruh mengonsumsi minuman keras. Setelah itu, dia menjalani proses hukum di Polsek Kuta yang dituntaskan secara restorative justice.

Pada Kamis, 2 Mei 2024, MJF kemudian diserahkan Polsek Kuta kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani proses pendeportasian. Suhendra mengatakan MJF dikenakan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dideportasi dan diusulkan masuk daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia.

Lascia un commento

Il tuo indirizzo email non sarà pubblicato. I campi obbligatori sono contrassegnati *